Nama : Fadhil Ananda
Npm : 23213034
Kelas : 2EB21
Aspek Hukam Dalam Ekonomi
PELANGGARAN HAK PATEN
APPLE TERHADAP SAMSUNG DI AMERIKA SERIKAT TAHUN 2012
PELANGGARAN
HAK PATEN APPLE TERHADAP SAMSUNG DI AMERIKA SERIKAT TAHUN 2012
A. Latar Belakang
Dalam era
globalisasi ini, teknologi mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam
kehidupan sehari-hari. Pengaruh perkembangan teknologi dalam beberapa dasawarsa
terakhir ini, sangat pessssssat. Perkembangan ini tidak hanya di bidang
teknologi tinggi, seperti komputer, elektro, telekomunikasi dan bioteknologi
tetapi juga dibidang mekanik, kimia atau lainnya. Bahkan sejalan dengan itu
semua, semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam meningkatkan pendayagunaan
teknologi yang sederhana, seperti contohnya penggunaan handphone yang
banyak dimiliki oleh semua kalangan. Negara yang menguasai dunia saat ini
adalah negara yang menguasai teknologi. Seperti halnya Amerika Serikat, Jerman,
Perancis, Rusia dan China merupakan contoh nyata negara yang sangat maju dalam
bidang teknologi yang mampu memberikan pengaruh bagi negara-negara lain.
Negara-negara tersebut melindungi teknologinya secara ketat. Salah satunya
dengan pengaturan hak paten, dimana hal ini merupakan sebuah sistem
perlindungan terhadap karya-karya para intelektual di bidang teknologi canggih.
Hak paten dapat
diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invention) di bidang
teknologi setelah dapat menghasilkan suatu produk ataupun hanya merupakan suatu
proses saja, yang kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi.
Inilah yang akan mendapatkan perlindungan hukum. Paten dalam pengertian hukum
adalah hak khusus yang diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah
kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention)
di bidang teknologi. Berdasarkan hak tersebut, maka si penemu untuk dalam
jangka waktu tertentu dapat melaksanakan sendiri penemunya tersebut ataupun
melarang orang lain menggunakan suatu cara mengerjakan atau membuat barang
tersebut (methode proses). Paten tersebut diberikan atas dasar
permintaan. Dengan demikian, unsur yang terpenting dari paten ini adalah orang
yang berhak memperoleh paten, yakni penemu atau yang menerima lebih lanjut hak
penemu tersebut.[1]
Isu hak paten
yang sedang hangat dibicarakan di Amerika Serikat akhir-akhir ini adalah
terkait penjiplakan Samsung terhadap Apple yang cukup menyedot perhatian
masyarakat internasional. Ketika produk kedua perusahaan terkemuka ini sedang
diminati oleh masyarakat di seluruh dunia, muncul sebuah perseteruan terkait
penjiplakan hak paten desain produk yang berakhir di pengadilan Amerika
Serikat. Pertarungan hukum ini, tidak hanya pembuktian terhadap eksistensi dan
kekuatan perusahaan mereka di dunia telekomunikasi tetapi juga masa depan
produk masing-masing perusahaan. Pada tanggal 25 Agustus 2012 dalam persidangan
di Pengadilan Federal San Jose, California AS, memutuskan bahwa Samsung telah
melanggar hak paten milik Apple. Ketika itu Samsung harus membayar uang kepada
Apple sebesar US$1,05 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Semula
perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar US$2,5 juta atau sekitar
Rp23,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya mengabulkan hampir
setengahnya.[2] Dalam pelanggaran ini, Samsung terbukti bersalah untuk
sebagian besar hak paten yang dimiliki oleh Apple.
Namun jika di
pengadilan Amerika Serikat, pertikaian hak paten antara Samsung dan Apple
berujung pada kekalahan Samsung, berbeda halnya situasi yang terjadi di Jepang
pada tahun 2010an. Pengadilan Tokyo Jepang yang dipimpin oleh Hakim Tamotsu
Shoji mengukuhkan bahwa handphones Samsung Galaxy dan Tablet Galaxy Tab
tidak melanggar hak paten Apple.[3] Begitu pula kemenangan yang terjadi di
Australia, Inggris, Jerman, Belanda, termasuk di kandangnya sendiri yaitu Korea
Selatan. Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang
diklaim dilanggar masing-masing pihak. Namun kemudian, Samsung berhasil
meyakinkan pihak pengadilan, bahwasannya Samsung tidak dibenarkan melakukan
plagiat terhadap Apple. Pada akhirnya sebuah pertanyaan kemudian muncul, yaitu Bagaimana
pelanggaran Samsung terhadap Apple dilihat dari sudut pandang hak paten di
negara-negara lain? dan Mengapa Samsung mengalami kekalahan di
pengadialan Amerika Serikat sementara di negara-negara lain sebaliknya?
Maka dari itu, paper ini berupaya mengkaji lebih mendalam terkait dengan alasan
yang menyebabkan terjadinya kekalahan yang dilakukan Samsung terhadap teknologi
yang dimiliki oleh Apple di persidangan Amerika Serikat. Sehingga judul paper
ini, “Pelanggaran Hak Paten Samsung Terhadap Apple di Amerika Serikat (AS)
Tahun 2012”. Disamping itu juga melalui paper ini ada beberapa hal yang
menjadi fokus pembahasan, diantaranya:
1. Sejarah
Munculnya Teknologi Samsung dan Apple
2. Pengalaman
Samsung dan Apple dalam menyelesaikan pertikaian di Jerman, Australia, Korea
Selatan, Belanda, Jepang, dan Inggris
3. Pelanggaran
Hak Paten Samsung Terhadap Apple di Amerika serikat (AS)
B. Kerangka
Teoritis
1. Pengertian
Paten Menurut Undang-Undang
Menurut
undang-undang dan bahasa Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat
penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang ke semua istilah itu
tercakup dalam satu kata yakni invensi dalam bidang teknologi yang diberikan
oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diberikan oleh pemerintah, dan
kepada pemegang hak-nya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri. Oleh karena
itu hak paten terbagi atas:
a)
Paten Produk
Membuat, menjual,
menyimpan, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten
b)
Paten Proses
Menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lain
sebagaimana dimaksud dalam isi hak bagi paten produk. [4]Paten ini hanya dapat
diberikan terhadap karya di bidang teknologi setelah dapat menghasilkan suatu
produk ataupun hanya merupakan suatu proses saja, yang kemudian bila
didayagunakan akan mendatangkan manfaat ekonomi. Inilah yang mendapatkan
perlindungan hukum. Paten dalam pengertian hukum adalah hak khsusus yang
diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau badan
hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi.
Berdasarkan hak tersebut maka si penemu untuk dalam jangka waktu tertentu dapat
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut ataupun melarang orang lain
menggunakan suatu cara mengerjakan atau membuat barang tersebut (method
prosess). Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan. Dapat diberikan
kesimpulan bahwa unsur yang terpenting dari paten adalah orang yang berhak
memperoleh paten, yakni penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu.
[5]Paten menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jo. Pasal 570 KUH Perdata)
yakni merupakan benda dalam arti kebendaan. Karena itu merupakan sebagian
kekayaan dari orang yang memilikinya. Sebagai perbandingan perhatian juga
definisi paten yang diberikan World Intellectual Property Organization
(WIPO) sebagai badan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
pengelola Hak Kekayaan Intelektual sebagai berikut :
“A
patent is a legally enforceable right granted by virtue of a law to a
person to exclude, for a limited tie, others from certain acts in
relation to describe new invention, the privilege is granted by a government
authority as a matter of right to the person who is entitled to apply for it
and who fulfils the prescribed condition.[6]
2. Aspek
Yang Termasuk Dalam HAKI (Hak Ekonomi, Hak Moral, dan Fungsi Sosial)
a) Hak
Ekonomi[7]
Salah satu aspek
khusus pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah Hak Ekonomi (economic
right). Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas
kekayaan intelektual. Dikatakan Hak ekonomi karena HKI adalah benda yang dapat
dinilai dengan uang. Hak ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang yang
diperoleh karena penggunaan sendiri HKI, atau karena penggunaan oleh pihak lain
berdasarkan lisensi. Hak ekonomi itu diperhitungkan karena HKI dapat digunakan
oleh pihak lain dalam perindustrian atau perdagangan yang mendatangkan
keuntungan. Dengan kata lain, HKI adalah objek perdagangan.
Jenis Hak Ekonomi
pada setiap klasifikasi HKI dapat berbeda-beda. Pada Hak Cipta, jenis Hak
ekonomi labih banyak jika dibandingkan dengan Paten dan Merek.
Jenis Hak Ekonomi
pada Hak Cipta adalah sebagai berikut:[8]
1.
Hak Perbanyakan (penggandaan), yaitu penambahan jumlah ciptaan dengan pembuatan
yang sama, hampir sama, atau menyerupai ciptaan tersebut dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan ciptaan.
2.
Hak Pengumuman (penyiaran), yaitu pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau
penyebaran ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian
rupa sehingga ciptaan dapat dibaca, didengar, dilihat, dijual atau disewa oleh
orang lain
3.
Hak Pertunjukan (penampilan), yaitu mempertontonkan, mempertunjukan,
mempergelarkan, memamerkan ciptaan di bidang seni oleh musisi, dramawan,
senman, peragawati.
4.
Hak Moral, adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi
pencipta atau penemu. Hak moral melekat pada pribadi pencipta. Apabila Hak
Cipta atau Paten dialihkan kepada pihak lain, maka Hak moral tidak dapat
dipisahkan dari pencipta atau penemu karena bersifat pribadi dan kekal. Sifat
pribadi menunjukan cirri khas yang berkenaan dengan nama baik, kemampuan,
integritas yang hanya dimiliki oleh pendipta. Kekal artinya melekat pada
pencipta sela hidup bahkan sampai meninggal dunia. Termasuk dalam Hak Moral
adalah sebagai berikut:
a.
Hak untuk menuntuk kepada pemegang Hak Cipta atau Paten supaya nama pencipta
tetap dicantumkan pada Ciptaan atau penemuannya
b.
Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan aau penemuan tanpa persetujuan
pencipta, penemu, atau ahli warisnya
c.
Hak pencipta untuk mengadakan perubahan pada ciptaan atau penemuan sesuai
dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat.
“Hak cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumukan atau memperbanyak
ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.”
3. Persaingan
a. Teori
Persaingan
Menurut Porter[9]
persaingan adalah pencarian akan posisi bersaing yang menguntungkan di dalam
suatu industry, arena fundamental tempat persaingan terjadi. Persaingan
merupakan inti dari keberhasilan atau kegagalan perusahaan, karena itu strategi
bersaing digunakan untuk mencari posisi yang menguntungkan dan dapat
dipertahankan terhadap kekuatan-kekuatan yang menentukan persaingan industri.
b. Tujuan
Persaingan
Tujuan utama
persaingan adalah untuk merebut pasar, meebut konsumen, merebut kesetiaan
konsumen agar menjadi pelanggan tetap. Dengan cara ini, perusahaan lain akan
tersingkir dan dengan demikian keuntungan akan dapat lebih besar. Tetapi
ketersingkirkan mereka bukan karena permainan yang curang, melainkan karena
keunggulan profesionalisme, keunggulan mutu, keunggulan keahlian dan
keterampilan bisnis manajemen yang objektif. Hal ini menunjukan bahwa upaya
untuk merebut pasar atau kesetiaan konsumen demi memperoleh keuntungan bukan
dilakukan dengan cara-cara yang curang.
c. Konsep
Dasar Persaingan
Menurut Sadono
Sukirno[10], harga bukanlah penentu utama dari besarnya pasar dari
perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan monopolistic. Suatu perusahaan
bisa saja menjual barangnya dengan harga yang relatif tinggi, tetapi masih
menarik banyak langganan. Hal ini terjadi karena adanya sifat dari suatu barang
yang dihasilkan, misalnya dalam hal corak. Selain itu ,persaingan dalam
memperbaiki mutu dan desain barang, melakukan kegiatan iklan yang terus menerus
dan memberikan syarat penjualan yang menarik merupakan usaha dari para
pengusaha dalam melakukan persaingan bukan harga (non price competition).
C. Pembahasan
1. Sejarah
Munculnya Teknologi Samsung dan Apple
a. Samsung
Samsung adalah
perusahaan pembuat perangkat elektronika terbesar di dunia, dan berkantor pusat
di Seocho Samsung Town di Seoul, Korea Selatan . Perusahaan ini adalah
perusahaan Korea Selatan yang terbesar dan merupakan ikon dari Samsung
Group, yang merupakan konglomerasi terbesar di Korea Selatan. [11]
Samsung
memulai sejarahnya pada tahun 1938 awalnya sebagai perusahan trading,
mengirimkan ikan kering dan buah-buahan ke Manchuria yang dikuasai Jepang.
Pendirinya, Lee Byung-Chul. Lee Byung-Chul adalah anak dari keluarga tuan tanah
kaya yang menggunakan warisan untuk membuka pabrik beras untuk usaha
pertamanya. Usaha yang tidak terutama sukses jadi ia mendirikan bisnis angkutan
truk di Daegu pada tanggal 1 Maret 1938, yang bernama Cheil, pendahulu untuk
Samsung. Lee Byung-Chul berkunjung secara rutin ke Tokyo untuk mempelajari
taktik manajemen Jepang, dan dia menghabiskan 80% waktunya untuk merekrut orang
dan mengembangkan orang-orang yang berpotensi.[12]
Setelah PD II dan
Perang Korea, Samsung mendapatkan keuntungan dari program pembangunan kembali
Korea dari pemerintah, dan di bawah kepemimpinan Lee, Samsung segera melebarkan
usaha ke bidang pembuatan kapal, petrokimia dan pesawat terbang. Samsung
memiliki lusinan bisnis berbeda seperti, semikonduktor (disini Samsung
melakukan investasi besar-besaran khususnya chip-chip memory, yang
penting untuk kebanyakan alat elektronik), layanan keuangan, jam, bahkan sebuah
tim bisbol. Samsung Elektronik merupakan divisi yang paling besar. Tahun 1987
Lee Byung-Chul meninggal, dan perusahaan Samsung jatuh ke tangan putranya Lee
Kun-Hee. Lee Kun-Hee saat ini merupakan orang terkaya di Korea, dengan aset
sekitar 3,4 milliar US$ Di tangan Lee Kun-Hee. Samsung menjadi salah satu
penyumbang ekspor terbesar Korea yang menyumbang 20 persen ekspor Korea. Lee
Kun-Hee berencana mewariskan perusahaan Samsung pada Putranya Lee Jae Yong.[13]
Kemudian ketika
dekade 90’an, Samsung Group Mengeluarkan Mobile Phone, yang
berawal mengikuti perkembangan jaman, Samsung Group mengeluarkan Produk Mobile
Phone (handphone) yang ternyata lumayan menarik Pasar Dunia. Hingga
pada Tahun 1993 Samsung mengembangkan Ponsel Ringan SCH-800 GSM, serta tersedia
Jaringan CDMA. Ditahun berikutnya, Samsung Group mengembangkan kembali Ponsel
Pintar dan Gabungan Mp3 Player yaitu menjelang abad ke- 20.Untuk saat ini,
Samsung di dedikasikan untuk Industri 3G, membuat Video, kamera, serta desain
minimalis sesuai permintaan Pasar. Meskipun mengalami pertumbuhan yang lumayan
meyakinkan,tapi Mobile Phone Samsung masih kalah dari Pesaing Nomor Satu
Merk Nokia.[14]
b. Apple
Apple
Computer (sekarang
dikenal sebagai Apple, Inc) adalah kekuatan utama dalam revolusi Personal
Computer (PC) yang berlangsung di tahun 1970-an dan’80an. Bahkan revolusi
itu terus menerus berlangsung hingga kini berkat inovasi yang terus-menerus
dilakukan oleh pihak pengembang Apple. Namun Apple pernah mengalami
kebangkrutan, atau hal lain sepanjang karir gemilang Apple inc.
Sebelum Steve
Wozniak bersama Steve Jobs mendirikan Apple, Steve Wozniak adalah seorang
hacker. Kepandaian Steve Wozniak ini memang terlihat sejak dia masih kecil yang
sangat gemar mengutak atik aljabar dan algoritma matematika. Kemampuan Steve
Wozniak ini tentunya sangat berarti dalam mendongkrak hidupnya karena baik
Steve Wozniak maupun Steve Jobs semasa SMA-nya tergolong orang dengan ekonomi
menengah ke bawah. Pada tahun 1975, Steve Wozniak bekerja di Hewlett-Packard
dan membantu temannya Steve Jobs mendesain video game untuk Atari. Keuntungan
yang diperoleh, mereka pergunakan untuk membeli sebuah komputer yang sangat
sederhana, salah satu produk dari Call Computer pimpinan Alex Kamradt
untuk dipelajari mekanismenya. Setelah melihat wacana mengenai membangun
terminal komputer sendiri pada suatu majalah berjudul Popular Electronics
terbitan tahun 1975, double steve tersebut merakit sendiri komputer dengan spare
part yang ada. Computer Conversor yang dirakit tersebut terdiri dari
24 baris dan 40 kolom, hanya menggunakan huruf kapital, menggunakan monitor
berupa video teletype dan dapat terhubung dengan Call Computer. Alex
Kamradt menanggapi positif hal ini dan bekerja sama dengan Steve Wozniak untuk
menjual produk jadinya melalui firma dagang yang dimiliki Kamradt.[15]
Pada akhirnya
pada tanggal 3 Januari 1977, kedua steve tersebut meresmikan Perusahaan
Apple Inc, dengan membuat perusahaan komputer yang lebih besar dan akan
memproduksi Apple II. Kedua steve tersebut juga memprakarsai penggunaan
bahan plastik sebagai bahan utama cangkang komputer (casing) dan langsung
digunakan pada peluncuran pertama komputer Apple II, karena mereka mempercayai
bahwa penampilan adalah hal utama dalam menghasilkan produk. Kemudian pada
tahun 1978 Apple memperkenalkan komputer Apple II+, yang merupakan komputer
pertama yang mempunyai dan menggunakan Floppy Disk. Selanjutnya disaat
puncak kejayaan Apple Inc, dikabarkan manajemen perusahaan mengalami masalah
yang dikarenakan egoisme dan antagonisme Steve Jobs yang saat itu ia merasa
bahwa ia telah merajai dunia. Pihak perusahaan akhirnya memutuskan untuk
menyewa kepala perusahaan baru untuk mengahandel manajemen, dan dipilihlah John
Sculley, seorang mantan eksekutif perusahaan Pepsi. Namun setelah menghadapi
berbagai terpaan badai selama bertahun-tahun, kini saatnya Apple. Inc menikmati
hasilnya dengan berbagai penemuan-penemuan yang jenius.[16]
Namun selang
beberapa tahun, Apple Inc. kehilangan sosok seorang jenius yang telah mengubah
dunia telekomunikasi lewat produk-produk andalan seperti iMac, iPad, iPhone,
dan pemutar musik iPod. Steve Jobs meninggal dunia pada 5 Oktober 2012, yang
pada akhirnya pemimpin Apple Inc. tersebut digantikan oleh Tim Cook yang
memilih gayanya sendiri dalam memimpin. Mengutip laporan CNN 5 Oktober 2012,pada
situs berita tempo.co menyebutkan terdapat berbagai perubahan selama 1
tahun Cook mengomandoi Apple Inc. terlepas dari hebatnya desain produknya, kini
para investor menganggap Apple Inc lebih terbuka. Pada bulan Mei 2012, Cook
bertemu dengan para pemimpin Kongres di Washington untuk membuka jalur
komunikasi. Hal tersebut akan menjadi pertanda bahwa Apple sudah memberi
perhatian pada masalah kebijakan di masa depan. Kemudian tindakan besar dari
Apple selama kepemimpinan Tim Cook juga adalah, akhirnya dividen dibayarkan
secara tunai kepada investor. Hal tersebut merupakan langkah pertama kali
selama 17 tahun. Saat ini dapat dikatakan bahwa suasana kerja Apple lebih
transparan, dan berbeda seperti saat dipimpin oleh Steve Jobs.[17]
Saat ini di bawah
kepemimpinan Cook, Apple terus berjuang agar tetap bisa mempertahankan
kesuksesan. Hal ini terbukti,dimana Apple masih mendapatkan keuntungan besar
dan mempertahankan posisi perusahaan yang memiliki nilai tinggi. Namun meskipun
begitu, bukan berarti Apple melaju tanpa menghadapi rintangan. Berikut ini
kesalahan yang dilakukan Apple sejak ditinggalkan oleh Steve Jobs:
1.
Apple Maps: Rilis terbaru dari aplikasi pemetaan Apple di iOS 6
merupakan langkah yang berani, agresif dan beresiko. Namun Apple harus menanggung
resiko karena aplikasi peta besutannya tersebut harus menghadapi masalah dan
datanya tidak lengkap. Hal tersebut menandakan kinerja aplikasi buruk, sehingga
memaksa Cook untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyarankan
pengguna mencoba peta pihak ketiga sebagai gantinya untuk sementara waktu.
2.
Persidangan dengan Samsung: iPhone 5 merupakan perangkat yang indah dan
dibuat dengan baik, namun tidak memiliki pembaharuan yang melebihi pesaingnya
yaitu Samsung Galaxy S III. Dalam kualitas layar, konektivitas data, kamera dan
prosesor, Galaxy S III tidak bisa dianggap biasa oleh iPhone 5. Apple dinilai
lebih bersaing dalam hal hardware, dan bukan sebaliknya.
3.
Tidak ada modifikasi besar iOS: meskipun tersangkut masalah Maps, iOS 6
tetap menjadi system operasi yang solid. Tapi masalahnya, Apple terlihat belum
terlalu agresif dengan pengembangan iOS.
Sehingga muncul
berbagai dugaan, seperti Apple menyimpan fitur baru untuk merilis versi terbaru
iOS mendatang atau kehabisan ide. Meskipun begitu, Apple masih menyisakan
kesalahan, tapi perusahaan tersebut tetap terus menghasilkan keuntungan,
diantaranya harga saham yang hampir meningkat dua kali lipat sepanjang tahun
2012 dimana mampu menjual iPhone 5 sebanyak 5 juta unit anya dalam 48 jam, dan
memiliki penjualan iPad yang sukses. [18]
2. A.
Pengadilan Kasus Apple dan Samsung di Belanda
Awal pertikaian
kedua perusahaan ini dimulai pada tanggal 20 Juni 2010 ketika Samsung menggugat
Apple yang telah melanggar hak paten terkait teknologi 3G yang dipakai seri
iPhone dan iPad. Apple memang tidak banyak pilihan lain, karena Apple tidak
bisa menghindar dari penggunaan teknologi tersebut. Jika tidak memakai sistem
tersebut, maka akan membuat iPhone tidak ubahnya seperti pemutar musik iPod dan
iPad. Pengacara Apple di Belanda menegaskan bahwa penggunaan teknologi tersebut
dilakukan secara terbuka. Namun Samsung merasa tidak terima dikarenakan Apple
sendiri tidak pernah meminta ijin terlebih dulu atas pemakaian 4 hak paten
kepada Samsung.[19]
Sementara
pengacara Apple meminta Samsung agar tidak menolak jika Apple berkeinginan
untuk membeli lisensi. Namun Samsung menginginkan harga yang tinggi yaitu
nenuntut total nilai 9,6% dari harga chip 13 Dollar AS. Pengacara Apple
menyatakan bahwa jika tuntutan Samsung tersebut dikabulkan, maka hak-hak paten
kecil lainnya akan turut digugat juga. Sehingga hal tersebut berdampak pada
semakin mahalnya harga iPhone dan iPad yang sesungguhnya juga sudah sangat
mahal.
Samsung sendiri
menegaskan bahwa 4 hak paten milik Samsung terdapat pada chip yang
digunakan iPhone dan iPad. Pengacara Apple membantah ungkapan dari Samsung
bahwa hak paten sendiri sebetulnya ada di tangan Intel. Tidak mau kalah,
Samsung pun menyatakan chip tersebut sebenarnya milik Infineon, dimana
baru dibeli Intel pada tahun 2011. Bahkan teknologi tersebut juga bukan
milik chip tetapi Samsung.
Hakim Belanda
sendiri akan memberikan pertimbangan terkait kasus tersebut pada tanggal 14
Oktober 2011. Pengadilan Den Haag akan menentukan apakah memang ada dugaan
pelanggaran hak paten. Jika terbukti ada tanda-tanda pelanggaran, maka hakim
akan memeriksa secara detail hak paten gugatan Samsung tersebut. Hakim Belanda
juga akan menentukan permohonan pelarangan masuk dan peredaran iPhone dan iPad
jika hal tersebut memang beralasan. Jika tidak terbukti beralasan, maka gugatan
tersebut tidak akan diproses di pengadilan, dan juga hakim akan memerintahkan
kedua perusahaan yang bertikai tersebut ke meja perundingan untuk mencapai
kesepakatan terkait pembayaran lisensi.
Melihat
intensitas perang antara kedua perusahaan tersebut nampaknya pencapaian harga win-win
masih relatif jauh. Sikap Apple yang sangat memaksa agar Samsung terima bayaran
lisensi saja, menunjukan posisi Apple tersebut sangat lemah dalam kasus ini.
Sementara hakim Den Haag telah menolak hampir semua gugatan Apple tersebut,
terkecuali terkait cara melihat foto pada galeri. Tuduhan-tuduhan bahwa
Samsung, khususnya sistem operasi Android, melanggar hak paten Apple tidak
terbukti. Sehingga pada akhirnya pengadilan Den Haag menyatakan bahwa beberapa
bagian dari iPhones Apple dan komputer tablet dinilai melanggar hak cipta
komunikasi mobile generasi 3-3G dari pihak perusahaan Samsung,ditengah proses
mengakses dalam Internet. Pengadilan tersebut menyatakan, pelanggaran itu
diterapkan dalam iPhone 3G, 3GS, iPhone 4, iPad 1 dan iPad 2.
Jumlah dana
kompensasi yang dibayarkan oleh pihak Apple akan dihitungkan berdasarkan jumlah
penjualan sejak tgl 4 Agustus tahun 2010 ketika perusahaan Apple dapat dianggap
melanggar hak cipta perusahaan Samsung tersebut. Dengan demikian, kemenangan
dalam pengadilan Belanda kali ini, dapat menjadi sorotan utama, karena nilai
keuntungan perusahaan Apple akan mungkin mengalami perubahan. Akan tetapi,
beberapa kalangan bisnis menilai terkait keputusan pengadilan Belanda itu
dianggap sebagai kemenangan terbatas. Mungkin masih ada keputusan dari
pengadilan-pengadilan lain, namun dianggap sulit memperoleh kemenangan penuh
antara pihak perusahaan Samsung dan Apple.[20]
B. Pengadilan
Kasus Apple dan Samsung di Jerman
Di pengadilan
Jerman, Samsung sempat menghentikan penjualan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1
inci pada September 2011, karena Apple mengklaim produk tersebut melanggar hak
paten desain, tampilan, dan nuansa iPad. Pada saat itu Samsung mengalami
tamparan keras ketika pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxi Tab 10.1
di seluruh Eropa terkecuali di Belanda. Untuk menghindari putusan itu, Samsung
kemudian melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet dan produk modifikasi
tersebut diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf ‘N’ di belakangnya).
Namun perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut tetap mengajukan mosi
untuk memblokir Galaxy Tab 10.1N yang dirilis oleh Samsung. [21]
Sehingga pada
akhirnya bulan Desember 2011, hakim mengeluarkan putusan awal bahwa Galaxy Tab
10.1N ini tidak melanggar desain hak paten Apple di Eropa.[22] Samsung menurut
pengadilan regional Mannheim tidak melanggar paten Apple terkait fitur
teknologi layar sentuh. Hal tersebut disampaikan salah seorang wakil Samsung
yang juga dikonfirmasi oleh wakil pengadilan di Jerman. Paten yang diperkarakan
membahas tentang model cara sentuhan untuk menerjemahkan masukan pengguna.
Paten ini lebih luas daripada paten pinch-to-zoom yang digunakan Apple
memenangkan gugatan di Amerika Serikat. Pengadilan Jerman menolak penerapan
paten tersebut dalam kasus ini seperti yang diklaim Apple karena kalkulasi
masukan sentuhan antara iOS dan Android yang berbeda. Dengan demikian Samsung
diputuskan tidak melanggar paten yang dimaksud.
Disamping itu
juga hakim pengadilan menyatakan bahwa Samsung tidak meniru paten multi-touch
milik Apple. Multi-touch adalah teknologi yang dapat mencegah dua buah
tombol smartphone ditekan secara bersamaan. Smartphone Samsung
menurut informasi PCMag pada tanggal 21 September 2012, keduanya memang
memiliki fitur multi-touch yang sama. Namun hakim Jerman menilai, cara
kerja teknologi tersebut sedikit berbeda antara Apple dan Android yang
digunakan Samsung .Karena perbedaan cara kerja itulah hakim Jerman tidak
mengabulkan tuntutan Apple tersebut. Kemenangan ini tentu membawa kabar baik
bagi Samsung.[23]
C. Pengadilan
Kasus Apple dan Samsung di Australia
Di Australia,
Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar
masing-masing pihak. Hal ini berawal dari gugatan Apple di Pengadilan Federal
di Oakland, California pada tanggal 15 April 2011 dengan mengklaim ponsel dan
tablet Samsung melangggar hak paten dan tampilan merek dagang dari iPhone dan
iPad. Apple ingin Samsung mengurangi fungsi dalam Tab 10.1 untuk menghindari
pelanggaran klaim paten. Pada saat itu, Samsung kemudian melakukan
modifikasi paten yang diklaim oleh Apple tersebut terkait dengan Galaxy Tab
10.1 agar tidak menyalahi aturan pengadilan Australia.
Namun atas
kejadian tersebut nyatanya Samsung pun tidak berdiam diri. Samsung berjuang
keras untuk menggugat balik tuduhan Apple disertai beberapa
pembuktian hak paten yang dilanggar oleh Apple. Berdasarkan pengakuan
juru bicara Samsung Nam Ki-yung, Smartphone iPhone dan tablet iPad 2 diklaim
telah melanggar hak paten teknologi nirkabel yang dimiliki perusahaan asal
Korea Selatan ini. Disamping itu juga, terdapat sebagian komponen produk Apple
yang banyak menggunakan perangkat dari Samsung. Beberapa perangkat tersebut
adalah LCD atau layar pada new iPad, perangkat WiFi yang terdapat pada iPad 2
WiFi, RAM DDR2 pada iPhone (iPhone 4S dan 3G), prosessor ARM besutan Apple
iPhone 3G, iPhone Touch 3rd Generation, dan Macbook.[24]
Hakim pada
pengadilan di Australia mengatakan sengketa paten antara Samsung Electronics Co
dan Apple Inc atas teknologi transmisi nirkabel sebagai hal pertikaian yang
memerlukan upaya mediasi. Hal ini sempat dilakukan penyelesaian kedua belah
pihak yang berjalan selama 3 bulan di Pengadilan Federal Australia, namun
nampaknya gagal. Hal ini dikarenakan, pada awal persidangan tersebut pengacara
Samsung, Neil Young mengatakan bahwa Apple menolak untuk membayar biaya lisensi
atas teknologi yang memungkinkan ponsel untuk melakukan banyak tugas termasuk
mengambil panggilan saat meng-upload foto ke internet.
Apple telah
menghabiskan 4 bulan dalam upaya untuk menjaga Galaxy 10.1 agar tidak masuk
Australia, namun pengadilan tertinggi Australia menolak permintaan untuk melarang
penjualan tablet tersebut. Kenyataannya pengadilan Federal Australia
membatalkan perintah larangan beredar bagi Galaxy Tab 10,1 milik Samsung,
bahkan Apple Inc diperintahkan untuk membayar biaya banding. Begitu juga dengan
pernyataan seorang hakim Inggris yang mengatakan bahwa tablet Galaxy milik
Samsung tidak cukup untuk membedakan iPad milik Apple. Dengan akhir keputusan
tersebut, pada akhirnya Samsung bebas untuk menjual Samsung Galaxy Tab 10,1 di
Australia pada musim Natal 2011. Kemenangan Samsung ini memperlihatkan bahwa
klaim Apple Inc pada desain Samsung Galaxy Tab 10,1 meniru iPad relatif lemah,
sedangkan Samsung bisa melawan gugatan balik Apple Inc dengan paten pada
teknologi 3G. [25]
D. Persidangan
Kasus Apple dan Samsung di Korea Selatan
Berbeda halnya
dengan persidangan yang dilakukan di negara-negara lain seperti Jerman, Jepang,
Inggris, Belanda, dan Australia yang memenangkan perusahaan Samsung, keputusan
persidangan di Korea Selatan justru memberikan keputusan yang cukup adil,
dimana tidak ada yang menang atau kalah dalam pertikaian tersebut. Pengadilan
Korea Selatan mengukuhkan bahwa kedua perusahaan besar tersebut dinyatakan
bersalah dan diwajibkan untuk membayar kerugian. Pada tanggal 24 Agustus 2012
pengadilan di Seoul Korea Selatan mengatakan bahwa Apple melanggar dua hak
paten Samsung wireless, sementara Samsung melanggar satu hak paten
rancangan Apple. Perusahaan seluler terbesar di Korea Selatan ini memenangkan
putusan pengadilan di negaranya sendiri.
Pengadilan negeri
Seoul menyatakan Samsung tidak menjiplak desain dan fitur perusahaan iPhone
milik Amerika itu, malah Apple yang dianggap melanggar hak paten teknologi
nirkabel (wireless) milik Samsung. Samsung berulangkali membantah
mencontek produk Apple dan malah menyatakan di pengadilan bahwa Apple justru
memanfaatkan teknologi yang sudah dipatenkan Samsung untuk koneksi wireless
ini. Pengadilan Negeri Seoul menyatakan Apple telah melanggar dua teknologi
Samsung yang telah dipatenkan.Pengadilan membantah klaim Apple yang menyatakan
Samsung secara ilegal menyalin desain layar persegi panjang dengan sudut
membulat. Desain ini dianggap telah diproduksi sebelum munculnya iPhone dan
iPad. Putusan pengadilan Korea Selatan menegaskan bahwa dua desain ini serupa
hanya didasarkan pada kesamaan fitur saja. Namun dalam putusan
terpisah soal hak paten ini, juri tidak membela Samsung besar-besaran, karena
bagaimanapun juga Samsung telah dianggap melanggar teknologi Apple atas
beberapa hal, salah satunya terkait fitur bounce-back ketika user melakukan
scrooling di layar sentuh. [26]
Pada akhirnya
pengadilan mewajibkan kedua belah pihak untuk membayar sejumlah kerugian kecil
masing-masing. Samsung harus membayar Apple sebesar 25 juta won ($ 22.000)
sementara Apple harus membayar saingannya 40 juta won. Keputusan itu
memerintahkan Apple untuk “membersihkan” produk 3GS iPhone, iPhone 4, iPad 1
dan iPad 2 dari rak-rak di toko-toko Korea Selatan. Produk ini dianggap
melanggar dua dari lima paten Samsung yang disengketakan termasuk dalam hal teknologi
telekomunikasi. Sedangkan untuk Samsung, pengadilan melarang penjualan produk
yang menggunakan teknologi yang melanggar paten Apple, termasuk Galaxy S2. Tapi
putusan itu tidak mempengaruhi generasi terbaru Apple yaitu iPhone 4S atau
Samsung Galaxy S3.[27]
Pada intinya di
Pengadilan Korea Selatan, kedua perusahaan dinyatakan bersalah. Meski saling
berseteru soal paten, hal ini tidak merusak hubungan bisnis di antara keduanya.
Apple masih menjadi pelanggan terbesar Samsung. Begitupun Samsung, yang masih
melayani pembuatan komponen penting untuk perangkat mobile Apple.
Perusahaan asal Korea Selatan ini dipercaya membuat chip prosesor, chip DRAM,
memori NAND, dan layar datar untuk iPhone dan iPad. Kontrak bisnis di antara
keduanya bernilai miliaran dollar AS.
E. Pengadilan
Kasus Apple dan Samsung di Jepang
Setelah
mengajukan Galaxy Series di pengadilan sejumlah negara, pada akhirnya bulan
April 2011 Apple kembali melakukan tuntutan serupa di Jepang. Menurut laporan
Reuters, Apple berusaha meyakinkan pengadilan Jepang untuk memblokir sejumlah
Samsung Galaxy Series di Jepang. Yang menjadi pokok masalah tetap sama yakni kemiripan
smartphone dan tablet Galaxy Series yang menjalankan OS Android dengan
iPhone dan iPad milik Apple. Apple telah mendaftarkan gugatannya di
pengadilan Tokyo. Isi dari gugatan itu memasukkan pemberhentian penjualan
Galaxy S dan Galaxy S II, juga Galaxy Tab 7 di Jepang. Apple terus berusaha
menahan laju penjualan Galaxy Series. Menjadi pesaing terkuat bagi iPhone dan
iPad, Galaxy Series tampaknya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Apple
sehingga Apple tidak cukup mengajukan gugatan hukum atas pelanggaran hak paten
di satu negara saja.[28]
Sebuah pengadilan
di Tokyo telah memutuskan bahwa Samsung Electronics tidak melanggar hak
paten yang dimiliki oleh Apple. Kemenangan tersebut menunjukan bahwa hakim
tidak akan otomatis mengindahkan putusan juri AS di California. Seorang hakim
Tokyo telah memutuskan pada 31 Agustus 2012, yaitu selang satu minggu dari
keputusan AS, bahwa smartphone dan komputer tablet Samsung tidak
melanggar penemuan Apple terkait sinkronisasi data musik video dengan server.
Ketua majelis pengadilan juga mengatakan bahwa produk Samsung tidak terlihat
seperti menggunakan teknologi yang sama dengan yang dipakai produk Apple.
Sehingga pada akhirnya Samsung diberikan legalitas untuk menjual
produk-produknya di wilayah negeri Sakura. Putusan pengadilan Tokyo ini
disambut baik oleh pihak Samsung. Produsen serial smartphone dan tablet
Galaxy itu berjanji akan terus memberikan produk berinovasi tinggi kepada
konsumen.[29]
f. Kemenangan
Samsung Terhadap Hak Paten Apple di Inggris
Kemenangan
Samsung di Inggris telah mempermalukan Apple. Hakim pengadilan di Inggris,
memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak
desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pengadilan menyatakan
Samsung Galaxy Tab 7,7, Galaxy Tab 10.1 dan Galaxy Tab 8,9 memiliki banyak
perbedaan dengan iPad dari Apple. Kemudian pengadilan juga melihat kembali pada
50 karya sebelumnya serta produk yang diperkenalkan Samsung sebelum 2004.
Bahkan pengadilan mengatakan desain Apple sendiri tidak original. Pengadilan
memutuskan bahwa perbedaan antara Samsung dan tablet Apple bisa dilihat dengan
mata telanjang, dengan mengutip perbedaan panel depan ditambah bagian
sampingnya. Perbedaan terbesar berasal dari panel pada bagian belakang.
Sementara Pihak
Apple sendiri belum bisa mengomentari keputusan tentang hal itu. Sehingga pada
akhirnya kesimpulan dari pengadilan Inggris menyatakan bahwa produk milik
Samsung itu bisa tetap dijual di Inggris. Sementara kekalahan Apple ini harus
dipublikasikan di website Apple Inggris selama enam bulan dan diiklankan
di sejumlah surat kabar dan majalah terkemuka Inggris. Hakim Colin Birss juga
memerintahkan agar pernyataan itu menyertakan detail putusan 9 Juli yang
dikeluarkan pengadilan, dimana Samsung dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan
Apple. Menurut Birss, desain tablet Galaxy Samsung sama sekali tidak mirip
produk Apple. [30]
3. Pelanggaran
Hak Paten Samsung Terhadap Apple di Amerika Serikat (AS)
Awal perseteruan
ini pertama kali dimulai ketika awal tahun 2007 Apple meluncurkan iPhone
pertamanya. Sebuah telefon genggam revolusioner yang mengubah secara mendasar
dunia ponsel. Begitu juga dengan tablet komputer iPad yang menyusul pada tahun
2012. Keberhasilan kedua produk itu sangat luar biasa. Hingga taun 2012, Apple
telah menjual sekitar 220 juta iPhone dan hampir 70 juta iPad. Dengan nilai di
bursa lebih dari 500 milyar dollar, Apple merupakan salah satu perusahaan yang
paling berharga di dunia. Sebenarnya ponsel yang mengakses internet dan tablet
komputer sudah ada sebelumnya. Namun yang menentukan pada produk Apple ini
adalah sistem operasinya (iOS). iOS sendiri salah satu perangkat yang dapat
memudahkan pemakaian penggunanya dan merupakan faktor penting bagi pasar.[31]
Kemudian dua
tahun setelah peluncuran iPhone pertama, perusahaan internet raksasa Samsung
melansir Android, dimana sebuah sistem operasi yang mirip iOS dari Apple.
Android digunakan pada berbagai merek ponsel dan laris dalam waktu yang sangat
singkat. Perusahaan riset pemasaran AS, Gartner memperhitungkan, pangsa pasar
internasional Android milik Samsung tersebut pada kwartal pertama tahun 2012
telah mencapai 56 persen, sementara Apple hanya 23 persen. Dominasi industri
teknologi perangkat bergerak bernilai 312 miliar dolar dipertaruhkan. Pada
periode April hingga Juni tahun 2012 , konsumen membeli lebih dari 400 juta
unit perangkat bergerak. Sementara Samsung menjual lebih dari 50 juta produk
populer mereka, hampir dua kali lipat yang dijual Apple. Apple mengklaim
Samsung meniru desain perangkat iPhone dan iPad-nya yang populer dan
menggunakannya untuk membuat perangkat Galaxy. Apple menuntut ganti rugi
2,5 miliar dollar atas apa yang disebutnya pelanggaran hak paten. Namun Samsung
memiliki bukti bahwa pada tahun 2006, beberapa bulan sebelum Apple
memperkenalkan iPhone-nya yang pertama pada awal 2007, perusahaan itu
mengembangkan generasi terbaru smartphone dengan bentuk persegi panjang
dengan sudut-sudut bulat yang digunakan kedua perusahaan.[32]
Pada akhirnya dua
produsen smartphone (ponsel pintar) terbesar dunia, perusahaan
Amerika Apple dan perusahaan Korea Selatan Samsung Electronics, bersiap
bertarung di sebuah pengadilan Amerika, berkenaan dengan klaim hak paten bagi
produk-produk populer masing-masing. Miliaran dolar dipertaruhkan dalam
sengketa yang akan diputuskan juri di California, AS. Proses pengadilan, tahun
2012 ini dimulai dengan pemilihan anggota tim juri. Sembilan juri yang
telah ditetapkan mulai terlibat dalam persidangan ini ,dimana
masing-masing juri harus mempelajari sekitar 700 pertanyaan terkait klaim
pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh dua perusahaan
tersebut. Masing-masing juri tersebut mendapatkan upah lebih dari 50
dollar AS per orang untuk setiap hari yang menghabiskan diluar jangka waktu 10
hari persidangan. Namun bayaran yang diterima bertolak belakang dengan
faktanya, dimana para pengacara ,konsultan, dan sejumlah ahli yang
dipekerjakan oleh Apple dan Samsung untuk mendukung pihak masing-masing dalam
sidang. Beberapa ahli mengaku telah menerima bayaran dari Apple sebesar 500
dollar AS untuk setiap jam yang dihabiskan dalam kasus persidangan tersebut.
Para ahli dan pengacara menerima bayaran atas pengetahuan hukum yang mereka
miliki. Akan tetapi, para juri lah yang diharuskan memeriksa kesaksian dari
para saksi yang lamanya berjam-jam, meneliti rumitnya kaitan hukum dan hukum
teknologi, serta menghasilkan keputusan akhir dalam kasus. Hal tersebut
sebanding dengan tugas juri dalam kasus ini yang dibilang tidak sederhana.
Formulir keputusan yang harus mereka isi terdiri dari 20 lembar, dan pertanyaan
didalamnya terdapat 22 pertanyaan yang cukup rumit, mulai dari soal pelanggaran
paten sampai dengan nilai ganti rugi yang layak. [33]
Juri yang terdiri
dari sembilan orang ini mengabulkan permohonan gugatan Apple terhadap 21
perangkat Samsung yang dilanggar. Sebetulnya tidak semua device itu dianggap
melanggar, namun hampir semua hak paten yang digugatkan Apple itu lolos di
persidangan. Adapun 21 perangkat Samsung yang digugat oleh Apple terdiri dari,
Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Exhibit 4G, Fascinate, Galaxy
Ace, Galaxy Prevail, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T’s Galaxy S II,
international Galaxy S II, Galaxy Tab, Wi-Fi Galaxy Tab 10.1, Gem, Indulge,
Infuse 4G, Mesmerize, Nexus S 4G, Replenish, dan Vibrant.
Kemudian dalam
memperlihatkan desainnya ,Apple menunjukkan bukti lewat Aplikasi Photo yang
digunakan untuk melihat foto-foto di perangkat iPhone dilambangkan oleh ikon
bergambar sebuah Bunga Matahari berwarna kuning, dengan tangkai dan daun berwarna
hijau dan latar belakang berupa langit biru. Meskipun sederhana, gambar di ikon
ini bisa jadi akan menjadi elemen kunci dalam sengketa paten Apple versus
Samsung. Sebetulnya terdapat ikon yang dituduhkan Apple telah ditiru
mentah-mentah oleh Samsung, termasuk ikon aplikasi Photos, Messages, Notes,
Contacts, Settings, dan iTunes. Gambar beberapa ikon aplikasi dikatakan
sebagai simbol universal, seperti misalnya gambar gir pada ikon “settings”, dan
buku telepon pada ikon “Contacts”. Namun tidak berlaku juga bagi tampilan ikon
“Photos” yang berbentuk bunga matahari. Bahkan demi memperkuat bukti di
persidangan, perusahaan Apple memanggil desainer ikon Susan Kare untuk
bersaksi, dan dibayar sebesar 80.000 dollar AS atau sekitar Rp 760 juta.[34]
Sementara itu,
ada 7 bukti lainnya yang dianggap kuat dapat memenangkan Apple dalam
persidangan di AS. Berikut ini beberapa bukti Apple;[35]
a. Bounce
Back
Paten Apple No
381 ini dianggap dilanggar oleh Samsung. Bounce Back ini berfungsi saat
pengguna salah satunya melihat foto dalam album, diamna saat memilih satu foto,
pengguna dapat menggeser ke kanan atau ke kiri. Sedangkan saat kembali ke
halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah. Dalam hal ini juri
menyatakan setuju bahwa 21 perangkat Samsung telah melanggar paten No 381
tersebut.
b. Single
Scroll, Pinch to Zoom
Teknologi Single
Scroll dan Pinch Zoom merupakan daftar paten Apple nomor 915 yang dilanggar
oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman
dengan dua tangan atau sekali cubit. Pengadilan memutuskan pelanggaran paten No
915 ini melangar hak paten Apple.
c. Top
to Zoom
Paten yang
didaftarkan dengan No 163 ini biasa dipakai di perangkat iOS untuk membesarkan
dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan. Teknologi
paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung. Dari beberapa device
yang digugat, juri menemukan pelanggaran ini di 8 smartphone yakni,
Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform, dan Vibrant.
d. iPhone
Front
Ini salah satu
paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut perusahaan tersebut,
setidaknya ada 13 smartphone Samsung yang mirip dengan tampilan depan
iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor D’677. Dari 13 smartphone yang
diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone Front ini di Fascinate, Galaxy S,
Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, the T-Mobile
Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G Touch, the Galaxy S II Skyrocket, the
Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace
tidak termasuk paten yang dilanggar.
e. Paten
D’087
Paten ini
meliputi desain ornamental sebuah handphone. Sama seperti desain depan
iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga dianggap dilanggar oleh
Samsung. Desain paten bernomor D’087 ini ditemukan oleh juri pada Galaxy S, the
Galaxy S 4G, dan Vibrant.
f. iPhone
Home Screen
Hak paten ini
menjelaskan mengenai user interface di mana sebuah ikon kotak dengan background
berwarna hitam. Tampilan antarmuka iPhone juga dipermasalahkan oleh Apple.
Setidaknya Apple menemukan 13 smartphone Samsung melanggar paten mereka
nomor D305 tersebut. Dan juri setuju semua ponsel cerdas itu melanggar paten
iPhone Home Screen.
g. iPad
Design
Selain smartphone
Apple juga mengincar tablet milik Samsung. Salah satunya adalah pelanggan
desain paten iPad nomor D’899. Kebanyakan pelanggaran ditemukan juri di tablet
iPad berukuran 9,7 inch.
Pengacara Apple
yaitu Harold McElhinny mengungkapkan di depan persidangan bahwa paten Apple
telah membawa Samsung pada keuntungan 2 miliar dolar AS. Namun nampaknya,
Samsung tidak ingin berdiam diri atas tuduhan yang diajukan Apple di
persidangan tersebut. Samsung melalui pengacaranya Charles Verhoeven mengatakan
berkali-kali bahwa Samsung merupakan perusahaan inovator sekaligus membantah
tuduhan Apple itu. Bahkan Samsung menuduh Apple yang telah mendapatkan
inspirasi dari Sony. Samsung juga mengungkapkan dengan tegas bahwa Samsung
pernah memasok sejumlah komponen untuk Apple. Fakta ini diungkap pada
persidangan, dengan menyebut sebagai pembuat prosesor A5X dan display retina
untuk iPad milik Apple.
Sama halnya
dengan bukti-bukti yang telah dikeluarkan oleh Apple, Samsung juga mengajukan
bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Apple ingin meniru apa yang Samsung telah
lakukan. Samsung menampilkan bukti berupa gambar-gambar ponsel Samsung F700 di
dalam sidang. Ponsel ini merupakan elemen kunci argumen Samsung melawan Apple
yang menuduh produsen asal Korea tersebut menjiplak rancangan iPhone. Namun
sebetulnya F700 yang memiliki interface touchscreen tersebut telah
dikembangkan lebih lama dari iPhone sehingga tidak mungkin dibuat berdasarkan
smartphone Apple yang dirilis pada 2007 itu.[36]
Sidang Apple dan
Samsung di Pengadilan Distrik Utara California ,bernomor 11-1846 yang
berlangsung telah mendengarkan bukti-bukti yang dihadirkan. Sepuluh anggota tim
juri telah mendapatkan fakta-fakta seputar kasus baik Apple maupun Samsung yang
telah menghadirkan 20 saksi. Setelah mendengarkan kesaksian dan melihat
bukti-bukti yang dihadirkan,pada tanggal 25 Agustus 2012 para juri pun
memutuskan bahwa Samsung bersalah dan diminta membayar denda sebesar 1.051
miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Sembilan juri mengatakan sejumlah
produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari
desain dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple. Para juri
menyimpulkan bahwa Samsung tengah mengalami krisis desain. Bahkan Apple sempat
menghadirkan beberapa bukti gambar ponsel dibuat oleh Samsung sebelum dan
sesudah iPhone muncul. [37]
Di persidangan
juga Apple menunjukan bahwa Samsung telah menandatangani perjanjian lisensi
dengan Intel, yang membangun chip Apple. Berdasarkan kesepakatan itu
Samsung pun tidak bisa menuntut perusahaan yang membangun chip Intel
salah satunya Apple atas produk iPhone dan iPad. Hal tersebutlah yang
memberatkan Samsung. Namun juri juga mengatakan bahwa Samsung mengklaim Apple
telah melanggar dua hak paten Samsung yang berkaitan dengan teknologi nirkabel
3G, yang dipakai iPhone dan iPad 3G. Sehingga juri sendiri tidak mendukung
sepenuhnya terhadap Apple. Juri mengungkapkan bahwa Samsung kurang meyakinkan
para juri di persidangan dan bukti-bukti yang ditampilkan cukup lemah
dibandingkan Apple. Samsung menyebut keputusan ini akan berpotensi mendorong
harga barang produk alat komunikasi pintar (smartphone dan tablet)
menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit. Dalam kasus ini
pula Apple akan berusaha memblokir produk Samsung di AS sebagai upayanya
membendung produk Samsung di dalam negeri. [38]
Apple selalu
berupaya untuk memenangkan kasus ini melalui hukum bilateral dengan mselibatkan
pengadilan di dalam negeri. Kedua negara tidak menggunakan WTO (World Trade
Organization) dikarenakan masing-masing ingin mencoba membuktikan siapa
yang dapat memenuhi kepuasan konsumen hingga 100%. Kedua perusahaan ini tengah
berjuang memperebutkan nama sebagai produsen serta penyedia tablet smartphone
terbaik di seluruh dunia. Samsug Galaxy yang didukung oleh sistm operasi
Android yang merupakan pesaing terbesar iPad di pasar. Keduanya menunjukan power
untuk menguasi dunia sebagai satu-satunya negara unggulan dalam hal
teknologi. Apple merasa saat ini pesaing terbesarnya adalah Samsung, sehingga
Apple tidak menginginkan kasus tersebut dibawa ke pengadilan internasional,
ataupun melibatkan organisasi internasional seperti WTO. Namun saat ini
nampaknya perusahaan asal negeri ginseng tersebut bisa dipastikan akan
kehilangan banyak keuntungan jika terus mengambil langkah pasif dengan hanya
mempertahankan Korea sebagai pasar terbesarnya. Gadget Apple dan Samsung saat
ini memang tengah gencar berlomba memperebutkan tempat teratas di pasar smartphone.
Bahkan Apple memandang Samsung sebagai sesuatu ancaman bagi kesuksesan Apple
sendiri. Hal itu terbukti ketika penjualan perusahaan Samsung tersebut
meningkjat drastis, Apple langsung mengambil langkah untuk menuntut pesaingnya
melalui pengadilan Amerika, dan juga negara-negara lainnya.
D. Kesimpulan
Pertikaian Apple
versus Samsung ini mencerminkan persaingan supremasi antara dua perusahaan
besar yang memperebutkan hak paten, yang ingin menguasai lebih dari separuh
penjualan smartphone di seluruh dunia. Dalam persidangan yang
berlangsung di Pengadilan Tinggi San Jose, California, Amerika Serikat
menyatakan bahwa Samsung telah melanggar paten dari produk milik Apple. Namun
hasil berbeda dengan keputusan pengadilan di Korea Selatan, Jepang, Jerman,
Belanda, Inggris, dan Australia, justru Samsung memenangkan hak paten tersebut.
Beberapa negara mengklaim bahwa Samsung tidak terbukti bersalah dalam
pelanggaran hak paten Apple dengan menunjukan bukti-bukti yang diperlihatkan di
persidangan.
Saya menarik
kesimpulan dari kasus pertikaian Apple dan Samsung ini, dimana ada beberapa hal
yang menyebabkan Apple mendapatkan kemenangan di Amerika Serikat,sementara di
negara-negara lain Apple dapat dikatakan bersalah. Atas pengalaman persidangan
di berbagai negara, saya menilai bahwa hal-hal yang menyebabkan perbedaan
pengadilan dalam memandang hak paten antara Samsung dan Apple ini adalah sudut
pandang masing-masing pengadilan negara yang berbeda khususnya dalam melihat
bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Masing-masing pengadilan cukup
berbeda dalam memandang bukti-bukti yang dihadirkan oleh kedua perusahaan,
seperti di Belanda, dimana menurut hak paten Belanda menilai bahwa iPhones
Apple dan komputer tablet dinilai melanggar hak cipta komunikasi mobile
generasi 3-3G dari pihak perusahaan Samsung,ditengah proses mengakses dalam
Internet. Hakim Den Haag menolak hampir semua gugatan Apple terhadap Samsung,
terkecuali terkait cara melihat foto pada galeri.
Persidangan yang
terjadi di Belanda tersebut sama halnya dengan negara-negara lain seperti
Inggris, Australia, Jepang, Jerman, yang memiliki sudut pandang hak paten yang
berbeda pula, dimana masing-masing pengadilan lebih memperkuat bukti-bukti yang
diajukan oleh Samsung dibandingkan Apple. Namun ternyata hal tersebut nampaknya
tidak terjadi di Korea Selatan, dimana persidangan di Korea Selatan justru
menyatakan bahwa kedua perusahaan raksaa tersebut dinyatakan bersalah dengan
diwajibkan mengganti
kerugian dengan jumlah kompensasi yang berbeda tiap perusahaan.
Maka dengan
demikian, saya menilai atas kasus pertikaian antara Apple dan Samsung ini
terdapat kesimpangsiuran dan bahkan lebih banyak menghasilkan keputusan yang
kurang kredibel atau lebih sarat akan pro dan kontra. Hal ini menunjukan bahwa
tidak adanya hukum paten yang terlembaga secara internasional dalam menentukan
siapa dan apa yang dipermasalahkan dalam kasus paten ini. Namun bukan berarti
mekanisme dari hukum itu sendiri yang salah, tapi saya menilai bahwa pelaku
disinilah yang merupakan aktor sentral dalam membawa kasus ini secara
internasional. Artinya kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk dapat
menyelesaikan kasus pertikaian ini dibawa ke forum internasional, agar
keputusan mampu diterima secara adil dan bijak. Hal ini bermaksud agar dunia
internasional dapat menilai mana yang baik dan mana yang tidak atas fenomena
yang terjadi di dunia teknologi saat ini.
Atas kasus yang
terjadi antara Apple dan Samsung, ada pelajaran yang dapat dipetik dari kasus
ini yaitu masyarakat internasional harus dapat menghargai dan melindungi
ketetapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah mengikat dalam aturan
hukum. Jika individu atau masyarakat melakukan plagiat, atau juga menjiplak
hasil tiruan dari sebuah produk teknologi, maka sanksi hukum akan segera
menjerat subjek yang melakukan pelanggaran tersebut. Setiap individu ataupun
masyarakat menemukan atau menciptakan suatu invensi, membuat merek, sebaiknya
didaftarkan agar diperoleh hak eksklusif dari negara untuk dapat dimanfaatkan
jika terjadi sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di kemudian hari.
Sumber:
Dodothy Porter.1994.
The History of Public Health and the Modern state. Editions Radopi B,V.,
Amsterdam-Atlama, GA.
Muhammad, Abdul Kadir.2001.
Kajian Hukum ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Penerbit
Citra Aditya
Sadono Sukirno.1994.
Pengantar Teori Mikroekonomi. Edisi Kedua PT Raja Grafindo Perkasa.
Sjahputra, Iman.
2007. Hak Atas kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar).Penerbit
Harvarindo