Tujuan Dan
Peran Koperasi Syariah
Koperasi
syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
Koperasi
Syariah Berfungsi Dan Berperan
- · Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
- · Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
- · Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- · Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
- · Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
- · Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
- · Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Dasar-Dasar Manajemen
Semua organisasi baik formal
maupun informal membutuhkan adanya fungsi manajemen. Sebab tanpa manajemen yang
baik, tujuan organisasi tidak akan tercapai secara efisien. Selain itu dalam
pencapaian tujuan organisasi sering ada berbagai hal yang bertentangan dengan
kepentingan pribadi beberapa anggota, atau bahkan ada berbagai pihak yang
mempunyai kepentingan yang saling bertentangan. Untuk menjaga keseimbangan
antara para anggota yang mempunyai berbagai kepentingan tersebut sangat
dibutuhkan manajemen yang baik, sehingga pertentangan antaranggota dapat
dikendalikan dan selanjutnya pencapaian tujuan organisasi tidak terganggu.
Seperti ilmu sosial yang lain,
manajemen mempunyai banyak pengertian, ada yang mengartikan manajemen sebagai
suatu proses, adapula yang mengartikan manajemen sebagai suatu seni untuk
mencapai suatu tujuan melalui pengaturan terhadap orang lain. Definisi yang
lebih sering digunakan adalah definisi yang dikemukakan oleh Stoner yang
mengatakan:
Manajemen adalah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan, usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Manajemen Koperasi
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan
koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang
membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota
bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya
banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer
atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari
luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi
oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
Distribusi
Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima
kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau
kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk
Mudharabah dan Musyarakah. sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka
distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki
jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang
riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan. umumnya ditentukan
berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi syariah dan anggota
atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan
konvensional pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa
pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis
simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa
niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.apabila koperasi
syariah menerima pinjaman khusus (restricted investment atau Mudharabaah
Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada
pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut
dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari
jasa-jasa seperti wakalah, hawalah, Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan
pendapatan sewa (ijarah) diebut margin, sedangkan pendapatan hasil investasi
ataupun kerjasama (Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi
diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya
Bank Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana
tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk
pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan oleh rapat
anggota.Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUMBER
: